KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polemik kerusakan jalan di Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, akhirnya menemukan solusi. Setelah diprotes warga dan menjadi perhatian berbagai pihak, seluruh pemangku kepentingan sepakat melakukan rekonstruksi total ruas jalan tersebut dengan konstruksi beton.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Semarang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, aparat kepolisian, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan yang aktivitas operasionalnya menggunakan kendaraan berat di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan langkah awal perbaikan telah dimulai dengan penerjunan tim teknis ke lokasi guna melakukan pengukuran dan persiapan pekerjaan konstruksi.
“Sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen tertulis tersebut, per hari Senin (15 Juni 2026) tim teknis gabungan langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengukuran ruang jalan,” kata Bondan, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Bondan, hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam menentukan spesifikasi teknis pembangunan, termasuk kebutuhan volume beton yang akan digunakan agar jalan memiliki daya tahan terhadap lalu lintas kendaraan bertonase besar.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang terlibat telah menyatakan kesiapan untuk memulai pekerjaan fisik paling lambat pekan depan. Proses pembangunan nantinya menggunakan metode percepatan atau fast track guna mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengurangi kualitas konstruksi.
“Melalui metode akselerasi ini, waktu pengeringan dan pematangan beton dapat dipangkas secara signifikan tanpa mengurangi standar kualitas struktur, sehingga jalan dapat segera dibuka kembali untuk aktivitas normal masyarakat,” paparnya.
Ia mengatakan dalam mediasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh biaya pembangunan jalan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
“Jadi kami tegaskan bahwa pengerjaan ini tidak akan menyentuh sepeser pun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Bondan.
Menurutnya, pembiayaan tersebut bukan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), melainkan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dalam dokumen perizinan lingkungan hidup yang dimiliki perusahaan.
“Berdasarkan regulasi tersebut, korporasi diwajibkan melakukan perbaikan mandiri jika aktivitas operasionalnya memicu kerusakan fasilitas publik,” sambungnya.
Ia menyebut pihak perusahaan akan menggunakan kontraktor internal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, seluruh tahapan pekerjaan tetap akan berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan aparat terkait.
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan terhadap kualitas teknis pekerjaan, sedangkan Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Semarang akan menyiapkan rekayasa lalu lintas selama proses pembangunan berlangsung.
“Dan kami, DPRD akan terus mengawal komitmen ini bersama jajaran eksekutif hingga proses penyerahan hasil pengerjaan selesai 100 persen,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid





























