Salatiga (lingkarjateng.id) – Pemilik anjing dan kucing di Kota Salatiga diminta lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan peliharaan untuk mencegah risiko penularan rabies.
Selain memastikan hewan mendapatkan vaksinasi secara rutin, pemilik juga diminta tidak membiarkan Hewan Penular Rabies (HPR) berkeliaran bebas tanpa pengawasan.
Plt Kepala Dispangtan Kota Salatiga Syahdhani Onang Prastowo mengatakan, pencegahan rabies tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah.
Pemilik hewan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi keluarga dan lingkungan sekitar.
“Pemilik HPR perlu memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin sesuai jadwal yang dianjurkan,” kata Syahdhani saat ditemui, Kamis 1 Oktober 2026.
“Hewan juga harus dipelihara secara bertanggung jawab dan tidak dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan,” imbuhnya.
Menurut Syahdhani, langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko terjadinya gigitan maupun kontak yang tidak terkendali dengan manusia dan hewan lainnya.
Selain itu, pemilik hewan peliharaan terutama anjing dan kucing juga harus rutin memberikan vaksin rabies. Namun, hewan yang akan divaksin harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Hewan harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal 3,5 bulan serta tidak sedang bunting. Sebelum vaksinasi, petugas medis akan melakukan pemeriksaan atau skrining kesehatan.
Pemilik juga wajib membawa hewan dalam kondisi aman dan terkendali,” ujarnya.
Syahdhani mengatakan, jika terjadi kasus gigitan HPR, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri terhadap hewan yang diduga terjangkit rabies.
“Bagi pemilik hewan yang belum mengikuti vaksinasi massal, pelayanan vaksinasi rabies tetap dapat dilakukan melalui Puskeswan Kota Salatiga, sesuai jadwal, ketersediaan vaksin, dan ketentuan pelayanan,” pungkasnya.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Adi Arfian































