REMBANG, Lingkarjateng.id – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Rembang.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Rembang, Rabu, 30 September 2026.
Bupati Rembang Harno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan perubahan APBD tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran DPRD yang telah mendukung dan mencurahkan perhatian dengan semangat yang tinggi membahas hingga selesainya proses penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2026 sehingga berjalan dengan lancar dan kompak,” ujarnya.
Setelah persetujuan tersebut, Harno meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk dalam anggaran. Menurutnya, waktu sekitar tiga bulan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Ia menekankan bahwa keberhasilan APBD bukan hanya diukur dari proses penyusunannya, tetapi juga dari seberapa cepat anggaran tersebut diwujudkan menjadi program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Intinya adalah di pelaksanaan. Buat apa kita capek-capek? Demi rakyat. Banyak usulan dari masyarakat yang sudah berjalan sehingga ada perbaikan-perbaikan,” kata Harno.
Harno juga meminta OPD dan pemerintah kecamatan tidak ragu menjalankan kegiatan yang telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, kegiatan yang masih terkendala prosedur diminta segera diperbaiki agar tidak berlarut-larut.
“Jadi ini masih ada waktu tiga bulan, monggo bisa dimaksimalkan. Kalau memang perlu lembur, ya lembur,” ujarnya.
Menurut Harno, pembahasan perubahan APBD sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur.
“Memang harus sesuai prosedur. Kalau sudah sesuai prosedur, saya yakin semuanya berani,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Rembang turut memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2026. Salah satunya disampaikan Abdul Khamid dari Fraksi NasDem saat membacakan pandangan fraksi.
Ia meminta Pemkab Rembang mengevaluasi sejumlah kegiatan dalam APBD induk 2026 yang hingga kini belum terlaksana. Menurutnya, hambatan dalam pelaksanaan program perlu segera dicari jalan keluarnya agar aspirasi masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.
“Apakah sesederhana itu atau ada alasan lain? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban setelah menunggu panjang agar usulannya terealisasi, tapi akhirnya kandas oleh sistem ego sektoral,” ujarnya.
Setelah melalui proses pembahasan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Rembang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rembang menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































