SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo membantah seluruh tuduhan yang menjerat dirinya dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan suap terkait proyek pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 15 Juni 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia tiba di lokasi persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menyapa para pendukungnya yang sejak pagi menggelar aksi dukungan di depan pengadilan.
Menanggapi dakwaan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.
“Sesuai Peraturan Bupati No. 35 tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati, yang itu menabrak undang-undang,” kata Sudewo.
Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa.
“Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, uang itu diberikan kepada siapa, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati tidak pernah terjadi praktik jual beli jabatan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi pejabat.
“Yang merupakan kewenangan saya langsung, pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan sejumlah jabatan strategis juga dilakukan tanpa praktik suap.
“Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo, PDAM, BUMD yang lain, PPPK-PPPK paruh waktu dan semuanya clear gak pakai uang. Apalagi pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya.
Sudewo juga menolak tudingan sebagai aktor utama praktik jual beli jabatan di Kabupaten Pati.
“Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua, bukan saya,” tegasnya.
Terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, Sudewo kembali membantah menerima uang dari pihak mana pun.
“Untuk kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapapun, kemudian saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek, karena kewenangan pemerintah,” bantahnya.
Sudewo Diduga Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Rel DJKA
Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menerima hadiah atau uang Rp3,8 miliar dari beberapa pihak yang terkait dengan proyek di lingkungan DJKA semasa dirinya menjabat anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023 .
Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
Nur Hidayat, lanjut dia, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.
Selain itu, dia melanjutkan, terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Uang sebesar itu, menurut dia, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Jaksa juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar.
Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.
Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.
Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.
Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dakwaan Kasus Pengisian Perangkat Desa
Selain perkara DJKA, jaksa juga memaparkan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada November 2025, Sudewo diduga memanggil sejumlah kepala desa dari berbagai kecamatan ke rumah dinas bupati untuk membahas pengisian perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa selama enam bulan, sehingga pengisian perangkat desa dapat dilakukan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terdakwa diduga menyampaikan, “Iki larang regane soale kondisi Pati koyo ngene, universitas ora wani”, serta menyebut bahwa pembayaran akan dilakukan oleh calon yang nantinya dinyatakan lulus.
Selain itu, jaksa menyatakan terdakwa memberikan daftar tarif pengisian jabatan perangkat desa. Untuk posisi kasi, kaur, dan kepala dusun disebut dipatok sebesar Rp150 juta, sedangkan jabatan sekretaris desa sebesar Rp220 juta. Setelah adanya keberatan dari sejumlah kepala desa, tarif tersebut disebut turun menjadi Rp125 juta untuk kasi, kaur, dan kepala dusun, serta Rp150 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa diduga mengancam apabila calon perangkat desa tidak menyerahkan uang, maka tidak akan ada lagi pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya selama masa kepemimpinannya.
Sementara itu, dukungan terhadap Sudewo juga datang dari keluarganya. Istri terdakwa hadir lebih awal sebelum persidangan dimulai dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang datang ke Semarang untuk mengawal proses hukum tersebut. Ia berharap suaminya dapat memperoleh keadilan dan kembali bebas.
Jurnalis: Rizky/Ant
Editor: Sekar





























