SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo akan mengajukan pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan pledoi akan digunakan untuk meluruskan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Aviv, tuntutan JPU justru dinilai lebih banyak mengacu pada uraian dalam surat dakwaan. Ia menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam sejumlah hal yang didakwakan kepadanya.
“Fakta persidangan tidak pernah ada irisan Pak Dewo. Baik Perdes itu Pak Dewo tidak pernah menerima, tidak pernah memerintahkan,” ujarnya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.
Aviv mengatakan pihaknya akan menyampaikan bantahan dan fakta-fakta yang dinilai relevan dalam persidangan berikutnya. Ia menegaskan pembelaan tersebut akan diarahkan untuk mengklarifikasi isi tuntutan jaksa.
“Ini yang perlu kita luruskan. Bahwa faktanya tidak seperti apa yang disampaikan JPU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewenangan JPU dalam menyusun tuntutan. Menurut Aviv, jaksa memiliki pilihan untuk menuntut bebas apabila berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Jaksa boleh kok menuntut bebas, itu boleh, sah-sah saja. Tapi tidak dilakukan jaksa, bahkan hanya menyadur dari apa yang ada dalam dakwaan. Dianggap sebagai fakta,” tuturya.
Dalam pledoi nanti, ia juga akan menguraikan persoalan terkait perkara yang berkaitan dengan DJKA. Aviv menyatakan Sudewo disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.
“DJKA itu tidak ada kewenangan Pak Dewo untuk melakukan itu. Perdes, Pak Dewo tidak pernah memerintahkan. Pak Dewo tidak pernah menerima surat tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak tersebut berlaku setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Muslichul Basid






























