SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
Sudewo diketahui terjerat dua perkara hukum, kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara dugaan suap proyek DJKA, Sudewo diadili dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Pada sidang kali ini, Sudewo hadir mengenakan batik cokelat. Begitu memasuki ruangan sidang, ia langsung jadi sorotan masyarakat yang ikut hadir di ruang sidang. Beberapa kali Sudewo juga tampak dimintai foto.
Situasi sebelum persidangan berlangsung, personel polisi gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk pengamanan.
Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan pengamanan dilakukan untuk membatasi jumlah pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang mengingat keterbatasan ruang.
“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan kondusif selama persidangan,” katanya.
Menurut dia, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Di sisi lain, terpantau sekitar 08.45 WIB, ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit (APB) turut hadir di kantor pengadilan untuk mengawal jalannya sidang.
Massa membawa sejumlah atribut berupa spanduk dengan berbagai tulisan, diantaranya “bebaskan bupatiku Sudewo”,”pulangkan Sudewo ke Pati”, “jangan korbankan bupati kami yang tidak bersalah”.
Dukungan massa juga diarahkan kepada para kepala desa di Kabupaten Pati yang turut tersandung dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Ketua APB, Sutirto, mengatakan ada sekitar 1.500 masyarakat dari Pati Utara, Pati Selatan, Pati Timur, Pati Tengah, yang datang ke Semarang menggunakan bus. Mereka meminta agar Sudewo dibebaskan.
“Aksi di depan pengadilan Tipikor Semarang ini adalah warga masyarakat Kabupaten Pati dengan hati nuraninya tersentuh supaya membebaskan pemimpin kami,” kata Sutirto di halaman pengadilan, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, kepemimpinan Sudewo sangat diperlukan oleh masyarakat Pati. Massa aksi hadir dengan tiga tuntutan, yang jika tak dikabulkan massa akan terus menggelar aksi di pengadilan.
“Tiga tuntutan rakyat Pati, pertama bebaskan Bapak Sudewo dari jeratan KPK. Kedua bersihkan nama baik Pak Sudewo dari sangkaan jual-beli jabatan. Ketiga, pulangkan kembali Bapak Sudewo untuk kembali memimpin Kabupaten Pati,” urainya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa































