BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menggelar rapat koordinasi jaminan jasa konstruksi sebagai langkah memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor tersebut, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan industri di daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang, Sri Purwaningsih, menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja konstruksi terus meningkat, terutama dengan hadirnya berbagai proyek industri dan infrastruktur.
“Dengan hadirnya industri-industri besar, pembangunan pabrik maupun kegiatan perawatan (maintenance) tentu membutuhkan banyak tenaga kerja jasa konstruksi. Ditambah lagi proyek pembangunan gedung dan perbaikan jalan yang terus berjalan,” katanya saat ditemui di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu, 22 April 2026.
Ia menegaskan, setiap pengembang maupun pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, setidaknya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, yang mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Batang berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha di kawasan industri, termasuk tenant di Kawasan Industri Terpadu Batang dan Batang Industrial Park (BIP). Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang, usai rangkaian peringatan hari jadi Kabupaten Batang.
“Pertemuan ini direncanakan dilaksanakan pada Mei mendatang setelah rangkaian peringatan HUT Batang selesai. Tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” terangnya.
Sri menambahkan, perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tegasnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri mencakup berbagai perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui upaya ini, Pemkab Batang berharap seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, memperoleh perlindungan yang memadai sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan di tengah pesatnya pembangunan daerah.
“Melalui langkah ini, Pemkab Batang berharap seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, dapat memperoleh perlindungan yang optimal sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid

































