BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Batang dan memindahkan mereka ke kawasan Asrama Polri yang akan dialihfungsikan menjadi pusat kuliner (food court). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang publik agar kawasan alun-alun, trotoar, dan jalur pedestrian tetap steril dari aktivitas perdagangan.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui usaha berdagang. Namun, aktivitas ekonomi harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Menurut Faiz, penataan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota sehingga mampu meningkatkan kenyamanan warga maupun wisatawan yang datang ke Batang.
“Dengan lingkungan bersih orang akan nyaman datang ke Batang, untuk berwisata, berbelanja, menikmati kuliner dan lain sebagainya. Ini akan menumbuhkan roda ekonomi, kreativitas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kamis, 11 Juni 2026.
Sebagai solusi bagi para PKL yang selama ini berjualan di kawasan alun-alun, Pemkab Batang menyiapkan kawasan Asrama Polri untuk dijadikan sentra kuliner. Sementara penghuni asrama akan direlokasi ke wilayah Gondang.
Faiz menilai ruang publik seperti alun-alun harus dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, kawasan tersebut perlu dibebaskan dari aktivitas perdagangan yang berpotensi membatasi fungsi utamanya sebagai ruang terbuka publik.
“Supaya apa? Supaya alun-alun bersih. Orang-orang bisa bermain di situ, bisa merasa… Ini area publik, semua orang berhak di situ! Bukan hanya orang yang berjualan,” tegasnya.
Selain aspek kebersihan dan estetika kota, Faiz juga menekankan pentingnya keadilan dalam pemanfaatan fasilitas publik. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberikan hak khusus kepada kelompok tertentu untuk menguasai ruang publik yang seharusnya dapat digunakan oleh seluruh warga.
“Sekarang kalau saya kasih ke orang yang berjualan, atas dasar apa dia berhak berjualan di situ. Dan atas dasar apa orang lain yang pengen jualan, enggak ada, enggak boleh di situ? Kan lebih enggak fair lagi. Wong itu area publik, harusnya ini dipakai oleh semua orang. Yang tidak boleh dikooptasi petak-petaknya. Inilah yang kemudian kita lakukan. Jadi, kita enggak pernah orang melarang orang jualan, tapi berjualanlah di tempat yang sesuai,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































