PATI, Lingkarjateng.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengubah kawasan Plaza Puri menjadi mal menuai beragam respons, terkhusus penyewa kios.
Sejumlah penyewa kios di Plaza Puri Pati mengaku resah lantaran kontrak yang habis di akhir Juli 2026 lalu tidak boleh diperpanjang.
Tokoh Paguyuban Plaza Puri Pati, Muhammad Muchdhor mengungkapkan dirinya bersama penyewa yang lain sudah puluhan tahun mencari nafkah di kawasan Plaza Puri.
Ia menyebut pihak paguyuban telah melayangkan surat audiensi sejak Mei 2026 lalu demi mendapatkan kejelasan nasib, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Kami mulai Mei menginginkan ada titik temu antara kami dan pemda, kami beserta penghuni kios di sini membuat surat ke pemda melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian tembusan BPKAD dan Sekda Pati. Sampai hari ini belum ada respons apapun,” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya bersurat kepada para pedagang atau penyewa kios tanpa mengajak berdialog.
Dirinya juga mengaku resah usai Plt Bupati Risma Ardhi Chandra mengumumkan rencana pembangunan mal baru di Pati. Tersebar isu bahwa wacana pembangunan mal akan mendatangkan investor dari luar kota.
“Kami berharap Pemda Pati memanggil kita semua (paguyuban penghuni kios) duduk bersama mencari solusi terbaik. Tahu-tahu Pak Plt (Plt Bupati Pati) mengumumkan di medsos Plaza Puri sudah akan digarap pengusaha besar dari Jakarta untuk buat mall. Aneh sekali, janggal,” katanya.
Ia menilai, rencana pembangunan mal akan mematikan ekonomi pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan Plaza Puri.
“Sama sekali belum ada sosialisasi. Juli dari Disdagperin menyodorkan surat untuk tanda tangan ada mall, anda harus pindah. Kita diberi waktu hingga Desember 2026 tapi harus bayar retribusi, kalau keluar Juli nggak bayar retribusi,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































