DEMAK, Lingkarjateng.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Demak menggelar aksi unjuk demonstrasi di depan Kantor Bupati Demak, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan “rapor evaluasi” terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua PMII Kabupaten Demak, Muhammad Saihur Rizal, mengatakan evaluasi tersebut merupakan refleksi atas berbagai persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih cepat, responsif, dan terbuka dalam menjalankan program pembangunan.
“Evaluasi ini bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan potret kegelisahan masyarakat Demak yang kami suarakan secara langsung. Kami butuh komitmen nyata, bukan janji politis belakan,” ujarnya.
Dalam aksi itu, PMII menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Poin pertama adalah desakan agar Pemkab Demak meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh program pemerintahan.
”Transparansi anggaran dinilai sebagai pilar utama untuk mencegah potensi penyimpangan publik,” katanya.
Tuntutan kedua, PMII meminta perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur jalan dan sistem drainase di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Mereka menilai kondisi jalan rusak serta drainase yang belum optimal masih menjadi hambatan bagi aktivitas warga dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah nyata dalam penanganan rob, abrasi, serta perlindungan kawasan pesisir yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
”Masalah rob dan abrasi di pesisir Demak sudah sangat darurat. Masyarakat pesisir butuh eksekusi dan solusi jangka panjang dari bupati, bukan sekadar kompromi wacana di meja rapat,” tegas Rizal.
Poin keempat, PMII juga meminta percepatan normalisasi sungai-sungai di bawah kewenangan pemerintah daerah guna mengantisipasi banjir musiman yang kerap terjadi saat musim hujan.
Terakhir, mereka mendesak Pemkab Demak untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. PMII menilai penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta identitas religius Kabupaten Demak sebagai Kota Wali.
”Penegakan Perda Hiburan ini adalah harga mati demi mewujudkan serta menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. Kami tidak ingin identitas religius daerah ini luntur akibat pembiaran tempat hiburan liar,” pungkasnya.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian agar tetap tertib dan kondusif.
Bupati Demak, Eisti’anah, turut menemui massa aksi dan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Demak.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































