DEMAK, Lingkarjateng.id – Empat perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) setelah terbukti terlibat dalam aktivitas pesta minuman keras (miras) dan berkaraoke di lingkungan kantor desa setempat saat jam kerja.
Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Senin, 15 Juni 2026, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Pemberian sanksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus yang sempat menjadi sorotan publik setelah foto sejumlah perangkat desa yang diduga mabuk di kantor desa beredar luas di media sosial.
Dalam foto itu tampak dua orang duduk dengan kepala bersandar, sementara di lokasi juga terlihat sebuah teko yang diduga digunakan untuk mengonsumsi minuman keras.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengatakan hasil Musdesus memutuskan pemberian SP 2 kepada perangkat desa yang terlibat. Menurutnya, sanksi tersebut dijatuhkan karena mereka sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari Camat Guntur atas pelanggaran lain.
“Dikenakan sanksi SP 2 karena sebelumnya mereka sudah menerima SP 1,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2026.
Rohmat menjelaskan, empat perangkat desa yang dikenai SP-2 terdiri atas tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam pesta minuman keras di balai desa bersama dua perangkat dari desa lain, serta satu perangkat lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peredaran minuman keras di wilayah desa.
“Empat itu diantaranya tiga perangkat yang ada di kantor dan mabuk itu, dan satu orang perangkat lain ibuk-ibuk juga diberikan SP 2 karena anaknya itu kan jualan miras, dan ketahuan menyimpan miras di tempatnya saat razia oleh polsek, dan ada kaitannya dengan tiga orang perangkat yang mabuk itu. Makanya kita SP juga karena tidak bisa mengarahkan ke hal hal yang baik, kalau nggak gitu nggak akan jera,” jelasnya.
Selain SP-2, salah satu perangkat desa juga dikenai sanksi tambahan berupa skorsing. Namun, pemerintah desa masih akan berkoordinasi dengan Camat Guntur terkait durasi skorsing agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski mendapat sanksi, para perangkat desa tersebut tetap menerima hak berupa penghasilan tetap (siltap). Namun, Rohmat menegaskan bahwa sanksi lebih berat akan diberikan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kalau masih mengulangi ya, dipastikan akan diberhentikan dari perangkat desa. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.
Dalam Musdesus tersebut, pemerintah desa juga merekomendasikan penertiban lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dua warung yang selama ini disebut digunakan untuk menjual miras direncanakan akan dibongkar dalam waktu dekat sebagai langkah menjaga ketertiban dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, Rohmat mengaku tidak mengetahui langsung peristiwa pesta miras dan karaoke tersebut karena sedang sakit dan tidak berada di kantor desa saat kejadian berlangsung.
“Memang betul apa adanya. Pada hari itu ada perangkat desa yang sedang asyik minum-minuman keras dan berkaraoke di lingkungan balai desa. Saya tidak mengetahui kejadian tersebut karena saat itu sedang sakit. Setelah foto dikirim kepada saya dan saya meyakini bahwa kejadian itu benar adanya, emosi saya langsung meledak,” ujar Rohmat, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menilai tindakan para perangkat desa tersebut telah mencoreng citra pemerintahan desa dan bertentangan dengan fungsi balai desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.
“Balai desa adalah marwah desa yang harus disakralkan. Tidak boleh siapa pun, termasuk kepala desa maupun perangkat desa, melakukan kegiatan yang tidak pantas seperti mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut,” tegasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































