REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mempercepat upaya pengalihan jalur angkutan tambang di Kecamatan Sale guna mengurangi dampak lalu lintas kendaraan tambang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Jalur yang dikenal sebagai “Jalur Gaza” menjadi fokus utama penataan agar aktivitas pertambangan lebih tertib dan ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan percepatan pengalihan jalur tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Rembang.
“Bupati sudah memberikan arahan kepada kami untuk mempercepat proses pengalihan jalur tambang. Jalur yang selama ini dikenal masyarakat sebagai jalur Gaza nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif yang sedang disiapkan,” ujar Taufik, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, jalur alternatif yang direncanakan akan memanfaatkan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat sekaligus menjadi akses angkutan hasil tambang. Rute tersebut dirancang menghubungkan Dukuh Terongan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sale hingga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem dengan panjang sekitar 10 kilometer.
Taufik menjelaskan, sejak awal 2026 Pemkab Rembang telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk mendukung proses pengalihan jalur. Salah satu mekanisme yang ditempuh melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Kalau melalui proses PPTPKH, waktunya bisa mencapai dua tahun atau lebih karena harus melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mencari alternatif mekanisme yang lebih cepat,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Rembang juga menjajaki sejumlah opsi pemanfaatan kawasan hutan yang memungkinkan jalur baru dapat digunakan lebih cepat sembari menunggu proses administrasi jangka panjang selesai. Pembahasan terus dilakukan bersama Perhutani dan instansi terkait.
“Intinya kami sedang mencari mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan lalu lintas tambang bisa segera terealisasi. Harapannya, aktivitas kendaraan tambang tidak lagi banyak melewati jalur yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Apabila seluruh proses berjalan lancar, penggunaan jalur alternatif tersebut berpeluang direalisasikan pada tahun ini. Sementara pembangunan dan penataan jalur nantinya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru).
“Harapan Pak Bupati jelas, yaitu mengurangi lalu lintas angkutan tambang yang melewati jalur saat ini. Jika proses yang sedang ditempuh berjalan lancar, kami optimis upaya pengalihan akses tersebut dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























