PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan pembahasan berjalan dinamis dan konstruktif, membuktikan kemitraan eksekutif-legislatif terjalin sangat baik demi kemajuan daerah. Angka-angka dalam dokumen kesepakatan mencerminkan realitas keuangan daerah dan aspirasi masyarakat.
“Keras, komitmen, dan dinamika pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan membuktikan bahwa kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan sangat baik demi kemajuan Kabupaten Pekalongan,” ujar Sukirman.
Berdasarkan data kesepakatan, Perubahan APBD 2026 menyesuaikan pendapatan daerah menjadi Rp2.398.688.141.555, turun 0,47 persen dari penetapan awal. Sementara belanja daerah justru naik 1,39 persen menjadi Rp2.547.357.449.053, sehingga muncul defisit struktur sebesar Rp148.669.307.498. Defisit ini direncanakan tertutup dari sisa lebih perhitungan anggaran lalu (SILPA) 2025 dan pinjaman daerah.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan Rp2.380.581.713.060, turun 1,22 persen dibanding APBD 2026. Belanja daerah juga disesuaikan turun 5,65 persen menjadi Rp2.370.581.713.060, sehingga menghasilkan surplus struktur Rp10 miliar. Pembiayaan direncanakan penerimaan Rp20 miliar dan pengeluaran Rp30 miliar, sehingga defisit pembiayaan netto Rp10 miliar ditutup dari surplus tersebut.
Sukirman menjelaskan KUA dan PPAS bukan sekadar angka, melainkan arah kebijakan yang menjabarkan visi pemerintahan sekaligus menampung aspirasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Hasil kesepakatan ini, kata dia, akan menjadi acuan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026 dan RKA 2027, yang kemudian dituangkan ke dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan formulasi anggaran yang menjadi acuan dalam perencanaan operasional anggaran, yang didalamnya memuat arah dan kebijakan sebagai penjabaran dari kebijakan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Plt Bupati juga mengapresiasi masukan, kritik, dan ide-ide konstruktif dari anggota DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan kualitas dokumen anggaran ke depan. Ia berharap sinergi yang terjalin terus dijaga sebagai modal utama membangun Kabupaten Pekalongan yang lebih maju.
“Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Dan saya berharap, kondisi ini juga terus menjadi salah satu modal utama untuk membangun Kabupaten Pekalongan yang lebih baik kedepannya,” pungkas Sukirman.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar

































