KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Kendal melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan pelaksanaan verval pembangunan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/284/2026 tentang Tim Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Kendal.
Verval tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pembangunan yang tercatat dalam aplikasi dengan kondisi fisik di lapangan, khususnya gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.
“Tim verifikasi dan validasi telah ditetapkan melalui SK Bupati pada 17 September 2026,” ujar Toni, Selasa, 29 September 2026.
Sebelum verval, pemerintah mengadakan rapat koordinasi dan technical meeting pada Rabu, 23 September 2026. Selanjutnya, verval tahap pertama menyasar 50 titik Koperasi Merah Putih sesuai arahan Kementerian Koperasi.
“Sedangkan berdasarkan data aplikasi Simkopdes, ada 153 KDMP yang akan dilakukan verifikasi dan validasi, yakni yang pembangunan gedung gerai atau kantornya sudah mencapai 100 persen,” jelasnya.
Toni menambahkan bahwa melalui verval, pemerintah ingin memastikan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih sesuai dengan data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan KDKMP dalam menjalankan fungsi pelayanan dan kegiatan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































