Salatiga (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain menjadi kewajiban sebagai wajib pajak, pelunasan PBB-P2 juga berkaitan dengan proses pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan tunggakan PBB-P2 harus diselesaikan sebelum masyarakat melakukan proses pelayanan BPHTB.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Adanya ketentuan bahwa tunggakan PBB-P2 harus dilunasi sebelum proses pelayanan BPHTB juga turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Agung, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Agung, masyarakat diharapkan tidak menunggu sampai memiliki kebutuhan pengurusan BPHTB untuk melunasi PBB-P2.
Pembayaran secara rutin dapat menghindarkan wajib pajak dari akumulasi tunggakan sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Agung menyatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membayar PBB-P2. Salah satunya melalui sosialisasi serta layanan pembayaran keliling yang dilakukan bersama kecamatan.
Selain itu, program diskon pembayaran PBB-P2 turut diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran lebih awal.
Agung berharap kemudahan layanan dan berbagai program tersebut semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu.
“Pembayaran PBB-P2 bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kota Salatiga,” pungkasnya.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Redaksi
































