Salatiga (lingkarjateng.id) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga menegaskan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional berdasarkan indikator sosial ekonomi.
Kepala Dinsos Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi menyatakan, peran pendamping PKH bukan menentukan penerima bantuan sosial (bansos), melainkan melakukan pendampingan, verifikasi lapangan, dan pengusulan perbaikan data.
“Penyaluran bansos seperti PKH dan sembako mengacu pada desil 1–4, sedangkan PBI Jaminan Kesehatan pada desil 1–5,” terang Riani d temui pada Kamis, 22 April 2026.
Riani menjelaskan, sistem DTSEN menggunakan indikator objektif seperti pendapatan, aset, dan kondisi rumah, sehingga tidak bergantung pada penilaian subjektif petugas di lapangan.
Namun demikian, Dinsos mengakui masih terdapat potensi kesalahan data seperti inclusion error dan exclusion error dalam implementasinya.
Hal ini bisa terjadi karena perubahan kondisi ekonomi warga yang belum ter-update, perbedaan waktu pengolahan data, serta keterbatasan indikator statistik.
Untuk mencegah kecemburuan sosial, Dinsos Salatiga menekankan pentingnya transparansi serta pemahaman masyarakat bahwa bansos ditentukan berbasis sistem nasional.
“Pendamping PKH tetap berperan sebagai ujung tombak verifikasi melalui kunjungan langsung dan pemutakhiran data kondisi warga,” tandasnya.
“Masyarakat juga didorong aktif memperbaiki data melalui aplikasi Cek Bansos atau pengajuan melalui kelurahan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” imbuh Riani.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Fian































