KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, menanggapi dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtalun, Desa Milir, Kecamatan Bandungan.
Dalam kasus tersebut, Kepala Dusun Karangtalun diduga mengumpulkan KKS milik warga sejak 2020 dengan alasan membantu pengambilan bantuan sosial.
Istichomah menegaskan kartu ATM bansos atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dipinjamkan maupun dipegang pihak lain.
“Kartu tersebut tidak boleh dipegang atau dipinjamkan ke orang lain,” kata Istichomah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan meminjamkan KKS beserta nomor PIN kepada pihak lain jelas melanggar prosedur penyaluran bantuan sosial yang berlaku.
“Itu melanggar peraturan dan memang tidak boleh bahkan sekelas Kadus, Kades, atau keluarga lain penerima manfaat. Termasuknya memberikan pin KKS yang ditulis di kertas, itu pun juga tidak boleh,” terangnya.
Istichomah mengatakan pihaknya selama ini terus mengingatkan penerima manfaat agar menjaga kartu KKS secara mandiri dan tidak menyerahkannya kepada siapa pun. Penerima bantuan juga diminta mengambil bantuan sosial secara langsung.
Namun, apabila penerima manfaat berhalangan mengambil bantuan sendiri, proses pengambilan wajib disertai surat kuasa resmi bermaterai dan diketahui pemerintah desa.
“Harus menggunakan surat kuasa resmi, dengan bermaterai dan diketahui oleh pihak pemerintah desa, ini biasanya kerap terjadi di penerima manfaat yang sudah lansia, jadi harus betul-betul dipastikan ada surat kuasa bermaterai untuk mewakilkan pengambilan bansos itu,” tegas Istichomah.
Ia menambahkan, larangan meminjamkan KKS maupun membagikan PIN telah rutin disosialisasikan oleh pendamping PKH kepada seluruh penerima manfaat.
Menurutnya, peminjaman kartu dan PIN menjadi celah terjadinya pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial.
“Karena ketika dipinjamkan beserta pinnya, itu adalah celah bagi siapa pun untuk bertindak di luar aturan yang ada,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































