BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora berencana mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora guna membahas arah kebijakan terkait legalitas sumur minyak rakyat. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya peluang sumur minyak rakyat yang kini dapat mengirim hasil produksinya ke Pertamina.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi antara legislatif dan pemerintah daerah terkait potensi sektor minyak rakyat menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita diskusi dulu dengan pemda. Nanti bila ada potensi PAD dengan dibuatkan Perda dan dilanjutkan Perbup, kita dukung percepatan tersebut,” ujar Siswanto, Senin, 18 Mei 2026.
Sementara itu, pihaknya secara pribadi mendukung adanya porsi sektor minyak rakyat ke PAD. Terlebih kondisi keuangan daerah mengalami tekanan paska pemotongan TKD mencapai Rp370 miliar hingga penerapan UU HKPD pada tahun anggaran 2027.
“Seyogyanya peresmian sumur minyak rakyat Pemda dapat mendapat jatah, sebagai penguatan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Jayadi, membenarkan hingga saat ini belum ada produk hukum daerah usai bergulirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Pertama kita dorong BPE sebagai salah satu badan usaha yang bisa mengelola sumur minyak rakyat untuk dapat berkontribusi ke PAD,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Jayadi, Komisi B akan mendukung penuh upaya penguatan PAD melalui retribusi angkat-angkut hasil sumur minyak rakyat. Sehingga tiga entitas badan usaha yang mengelola dapat menyumbang PAD.
“Mekanismenya bagaimana nanti kita rapatkan, baik melalui Perda yang diteruskan Perbub, atau kita percepat melalui kesepakatan bersama seluruh badan usaha sumur minyak rakyat,” terangnya.
Pemkab Berpotensi Raup Retribusi hingga Rp200 Miliar
Disisi lain, Komisaris BUMD PT BPE, Seno Margo Utomo, menilai Pemkab Blora dapat mengambil porsi dalam kebijakan Sumur Minyak Rakyat yang sudah dilegalkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pada kasus sumur rakyat. pemerintah sudah mengambil, karena dia hanya membagi 80 dari ICP (harga minyak Indonesia),” ujar Seno.
Terkait potensi PAD melalui retribusi Sumur Minyak Rakyat, ia berasumsi sangat bisa. Pasalnya, daerah dengan negara adalah entitas yang sama.
“Pakai retribusi aset karena namanya tanah hutan itu, yang di atas. Sementara yang dibawah itu milik Negara atau Pemda, sehingga harus ada(retribusi),” katanya.
Dikatakan, untuk retribusi tersebut minimal 15 persen dan harus diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), dan dilanjutkan Peraturan Bupati.
“Harusnya minimal 15 persen. Nanti kita rancang. Saya sudah usul ke DPRD untuk memanggil (OPD terkait), dapat mengkaji itu,” katanya.
“Potensi (PAD) retribusinya Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,” sambung Seno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar






























