KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyebut pembangunan jembatan Sungai Waridin terkendala rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui jembatan Sungai Waridin yang menghubungkan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, dengan Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong roboh diterjang banjir pada Jumat, 15 Mei 2026.
Bupati Tika mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah merencanakan alokasi anggaran peninggian jembatan pada APBD 2026. Namun, rekomendasi teknis dari provinsi terlalu tinggi.
“Tahun 2026 ini kami sudah menganggarkan menggunakan anggaran APBD. Tetapi kemudian rekomtek yang dikeluarkan dari provinsi itu terlalu tinggi sehingga kemudian anggarannya kan tidak mencukupi,” kata Bupati Kendal, Senin, 18 Mei 2026.
Kendati begitu, Bupati Kendal bersama Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng guna mencari solusi terhadap pembangunan jembatan Sungai Waridin.
“Kalau misalkan menunggu perubahan itu tidak mungkin. Nanti dari PUPR akan berkoordinasi dengan provinsi apakah bisa disesuaikan dengan yang sudah direncanakan Pemkab Kendal atau tidak. Kita harus mendapatkan rekomendasi teknis, karena kalau tetap dilaksanakan tanpa itu bisa menyalahi aturan,” tegasnya.
Langkah tersebut karena kewenangan jembatan Sungai Waridin ada di Pemprov Jateng sehingga setiap pembangunan maupun perbaikan harus mendapatkan rekomendasi teknis agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati juga akan mengkoordinasikan terkait parapet atau pagar pengaman jembatan yang rusak yang juga kewenangan Pemprov Jateng.
“Parapet yang rusak itu kami akan berkoordinasi dengan provinsi, karena pembangunan parapet benar-benar kewenangan provinsi. Kalau jembatan memang bisa dibangun dari APBD karena sifatnya antar desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto, menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi guna membahas persoalan rekomtek dan meminta ketinggian jembatan dapat dikurangi.
Menurutnya, tinggi volume yang direkomendasikan Pemprov Jateng yakni sekitar 1,5 meter dari lantai jembatan sebelumnya. Rekomendasi tersebut dipastikan akan memakan biaya cukup tinggi yang belum mampu dianggarkan Pemkab Kendal.
“Kita akan rapatkan dan usulkan. Kami mau minta keringanan, kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kita usulkan itu yang penting lantai jembatan diatas paratek,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































