SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus memperkuat langkah menuju kota sehat melalui penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah kini semakin memperketat implementasi regulasi Kawasan tanpa rokok dengan penegakan aturan dan penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyatakan Pemkot Salatiga mendukung penuh penguatan kebijakan Kawasan Tanpa rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Saya rasa perda ini harus ditegakkan. Tidak cukup hanya larangan, tetapi juga harus ada sanksi yang jelas agar aturan berjalan efektif,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Penguatan implementasi KTR dinilai menjadi bagian penting dalam upaya Pemkot Salatiga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan paparan asap rokok di ruang publik.
Melalui sinergi pemerintah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat, pihaknya optimistis Salatiga dapat menjadi kota percontohan pengendalian tembakau di Jawa Tengah sekaligus memperkuat predikat sebagai kota sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al-Hakim mengungkapkan bahwa tantangan terbesar penerapan Kawasan Tanpa rokok yakni aspek pengawasan di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada harus dikawal secara konsisten agar tidak hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi nyata di masyarakat.
“Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan di lapangan. Regulasi yang ada harus benar-benar dikawal, sehingga tidak hanya menjadi perda semata tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























