SEMARANG, Lingkarjateng.id — Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah menerima remisi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengingatkan bahwa pengurangan masa hukuman merupakan hadiah sekaligus evaluasi warga binaan agar menjadi lebih produktif.
Ia pun mendorong warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.
Luthfi juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di lapas yang bisa menjadi modal keterampilan saat bebas pidana.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network




























