Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Semarang diprediksi bakal menanggung beban anggaran dengan adanya penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengungkapkan, di tahun 2026 ini ada sekitar 71.000 peserta JKN yang iurannya ditanggung APBN (PBI) di wilayah Kabupaten Semarang sejak beberapa waktu lalu, dan kini telah dinonaktifkan.
Dari jumlah kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut, ternyata ada 24.000 peserta tidak bisa direaktivasi, sehingga otomatis 24.000 peserta JKN itu harus menjadi tanggungan Pemkab Semarang.
“Itu artinya, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang jelas semakin bertambah. Apalagi kondisi fiskal daerah sedang terbatas dengan adanya pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya, pada Selasa (18/8).
“Dan kondisi ini tentu memaksa Pemkab Semarang untuk bisa memutar otak, agar berbagai pelayanan dasar publik maupun kewajiban belanja pegawai di Kabupaten Semarang ini harus tetap bisa berjalan,” sambungnya.
Bondan menyebut, untuk syarat dapat mempertahankan UHC itu salah satunya adalah 80 persen masyarakat tercover oleh JKN. Jika mengacu pada tahun 2025 lalu, kebutuhan anggaran untuk bisa meng-cover dan mempertahankan UHC di Kabupaten Semarang sebesar Rp 50.590.136.100.
“Kemudian pada tahun 2026 ada penonaktifan peserta PBI JKN di Kabupaten Semarang itu menyentuh angka 71.000 peserta, dan dari jumlah tersebut juga sudah diusulkan reaktivasi ke JKN Pusat, khusus untuk golongan desil 1 sampai desil 5 ini sebanyak 46.841 peserta,” terangnya kembali.
Menurut Bondan, peserta yang tidak bisa direaktifasi lagi itu jumlahnya mencapai 24.159 peserta, sehingga jelas beban anggaran daerah Kabupaten Semarang juga bakal bertambah dengan rincian kebutuhan sebesar Rp 50.590.136.100 jika mengacu pada tahun 2025 lalu.
“Belum lagi ditambah dengan tanggungan peserta PBI JKN di Kabupaten Semarang yang tidak bisa direaktivasi yang jumlahnya sebanyak 24.159 peserta, maka kebutuhan anggarannya bisa mencapai Rp 10.958.343.900,” sambung dia.
Bondan juga menjelaskan soal estimasi bertambahnya jumlah penduduk selama satu tahun terakhir yakni di tahun 2025 hingga tahun 2026 itu mencapai 4.450 jiwa.
“Dari jumlah 4.450 jiwa itu asumsinya kebutuhan anggaran Pemkab Semarang untuk meng-cover JKN sejumlah tersebut ini bisa mencapai Rp 2.018.520.000,” bebernya.
Dengan perhitungan tersebut, Bondan berujar, untuk kebutuhan anggaran demi mempertahankan UHC yang harus ditanggung Pemkab Semarang sampai dengan akhir tahun 2026 ini mencapai Rp 63.567.000.000.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran untuk mengcover peserta PBI JKN yang anggarannya itu bersumber dari APBN.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi




























