BLORA, Lingkarjateng.id – Tercatat tujuh koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masuk Kawasan Hutan, di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora. Namun proses pembangunan gerai masih menunggu instruksi dari Perhutani pusat.
Administratur KPH Blora M. Agus Nawin Romdloni mengatakan, Perum Perhutani memfasilitasi sejumlah kawasan hutan untuk mendukung program Koperasi merah putih yang hingga saat ini masih berproses.
Lokasi yang diusulkan tersebar di beberapa desa, yakni Desa Kembang, Gondorio, Gunungan, Wukirsari, Prigi, Sonokulon, dan Sendangwates.
“Untuk kawasan hutan ada tujuh titik. Saat ini prosesnya ditempuh melalui Kemendagri lewat Bupati Blora dan mekanismenya langsung ditangani pusat,” ujar Agus, Jumat, 15 Mei 2026.
Selain kawasan hutan, Perhutani juga menyiapkan dua titik tanah perusahaan atau tanah DK. Masing-masing berada di Desa Wonosemi dan Ngapus. Berbeda dengan kawasan hutan, pemanfaatan tanah perusahaan dilakukan melalui mekanisme sewa aset.
“Kalau tanah DK karena statusnya tanah perusahaan, maka sistemnya sewa aset. Jadi nanti ada kerja sama antara Pemkab Blora dengan Perhutani,” jelasnya.
Agus menerangkan, untuk kawasan hutan mekanismenya berbeda dengan pelepasan kawasan. Sebab, status lahannya tetap kawasan hutan yang pemanfaatannya diatur pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi lahan yang diusulkan beragam. Sebagian masih terdapat tanaman tegakan dan sebagian lainnya berupa lahan kosong. Untuk lokasi yang masih terdapat tanaman, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme pembersihan lahan.
“Yang masih ada tanaman tegaknya nanti menunggu keputusan pusat terkait pembersihannya. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan oleh KDMP,” terangnya.
Selain tujuh titik dan dua tanah perusahaan tersebut, juga muncul tambahan usulan lokasi baru di Desa Wotbakah. Namun usulan itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar





























