SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir dari keluarga tertentu sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan sejak dini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, menjelaskan bahwa tidak semua bayi otomatis mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah. Menurutnya, penentuan tersebut mengikuti status kepesertaan ibu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
“Yang ditanggung pemerintah kota adalah bayi dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD,” katanya di Salatiga, Senin, 28 April 2026.
Ia menyebutkan, apabila ibu terdaftar sebagai peserta PBI yang bersumber dari APBN, maka iuran bayi akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sementara bagi ibu yang merupakan peserta mandiri, pembiayaan iuran bayi menjadi tanggung jawab orang tua.
“Semua mengikuti kepesertaan ibunya, tidak ada penilaian tambahan,” tegas Prasit.
Lebih lanjut, bagi ibu yang bekerja dan tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran bayi masih ditanggung dalam skema yang sama hingga anak ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua wajib mendaftarkan sebagai peserta mandiri.
Pemkot Salatiga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menanggung iuran bayi dari peserta PBI yang dibiayai APBD. Kebijakan ini telah berjalan sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Anggaran sudah dialokasikan setiap tahun, termasuk untuk bayi baru lahir,” ujarnya.
Di tingkat daerah, pelaksanaan program ini juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 51 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kepesertaan JKN dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dalam implementasinya, Dinas Kesehatan Salatiga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan data kepesertaan masyarakat, termasuk bayi baru lahir, dapat terintegrasi secara optimal.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid
































