PATI, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan sejumlah saksi dari anggota Polresta Pati dalam sidang lanjutan Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, Senin 26 Januari 2026.
Kehadiran anggota kepolisian untuk memberikan keterangan terkait penangkapan dua aktivis AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) tersebut atas tuduhan memblokir jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025.
Setelah mencermati keterangan dari salah satu anggota Polresta Pati yang bersaksi dihadapan majelis hakim, kuasa hukum AMPB Esera Gulo memastikan penangkapan kliennya adalah murni kriminalisasi.
Gulo mengatakan, dari keterangan anggota polisi yang terlibat menyampaikan yang bersangkutan tidak mengetahui kronologis pasti eksekusi penangkapan Botok dan Teguh. Polisi bertindak berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber.
“Salah satunya adalah anggota Polresta Pati, namun dari keterangan beliau banyak keterangan yang tidak sesuai apa yang dialami. Setelah kita gali, beliau hanya mendengar dari teman, melihat video dari teman, dan sebagainya,” terangnya.
Bukti lain yang menguatkan adanya kriminalisasi, kata dia, adalah surat penangkapan terhadap kedua komandan AMPB sudah dibuat jauh sebelum keduanya ditangkap yaitu tanggal 4 Agustus 2025, jauh dari penangkapan keduanya tanggal 31 Oktober 2025.
“Yang paling aneh dalam penetapan tersangka memang sudah direncanakan oleh pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi. Faktanya surat penangkapan itu sudah keluar sejak tanggal 4 Agustus, artinya apa yang tersebar di publik bahwa kepolisian melakukan kriminalisasi itu benar,” lanjutnya.
Selain itu, Sera juga mendapati fakta-fakta yang tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada Botok dan Teguh. Salah satunya, masyarakat yang tinggal disekitaran Jalan Pantura Pati-Juwana di Desa Widorokandang —tempat Teguh dan Botok ditangkap— serta dari sejumlah pengguna jalan tidak merasa terganggu dengan aksi blokade saat itu.
“Kejadian tanggal 31 Oktober dikatakan tidak ada kerugian yang dialami oleh siapapun dan tidak ada warga atau sopir yang keberatan atau konflik. Jelas kasus ini kriminalisasi, benar ini pasal sampah,” tandasnya.
Sehingga menyikapi hal demikian, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi khusus dalam sidang lanjutan yang akan dilakukan pada pekan depan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa






























