PATI, Lingkarjateng.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mempertanyakan manfaat pajak UMKM terhadapa para pelaku usaha dalam audiensi yang digelar pemerintah Kabupaten Pati pada Sabtu, 23 Mei 2026.
AMPB bersama pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM menolak rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha kecil yang tengah dibahas dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam revisi tersebut, batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak diubah dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp6 juta per bulan.
Dalam audiensi tersebut, pemilik usaha kuliner Warung Kaliampo, Anik, menyebutkan pihaknya membangun usaha dari nol dengan modalnya sendiri tanpa bantuan pemerintah, tetapi kini pemerintah hadir mau memungut pajak.
“Kenapa saat usaha saya maju ujug-ujug kok ono pemerintah teko njaluk pajek, kenopo kok ora pas aku merintis usaha mereka datang memberikan modal ben melonggarkan usaha kita (kenapa saat usaha saya maju pemerintah tiba-tiba meminta pajak, kenapa mereka tidak datang ketika kamis masih merintis usaha, memberikan modal untuk usaha),” ujarnya.
Anik menilai langkah pemerintah salah. Menurutnya, pemerintah seharusnya berterima kasih karena usaha miliknya membuka lapangan kerja untuk masyarakat.
“Ojo ujug-ujug teko di saat kita sudah sukses, ora masuk pemerintah ngono kui pak. Kudune pemerintah iku berterima kasih karena kami membuka lowongan pekerjaan (Jangan tiba-tiba datang ketika kami sukses, tidak patut hal seperti itu, Pak. Seharusnya pemerintah berterima kasih karena kami membuka lowongan pekerjaan),” bebernya.
Respons Desakan Warga, Plt Bupati Pati Akan Batalkan Revisi Pajak UMKM
AMPB Desak Transparansi Penerimaan dan Peruntukan Pajak Periode 2024-2026
Sementara itu Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, menilai rencana kebijakan pajak UMKM berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu ia mendesak DPRD Kabupaten Pati segera menggelar rapat paripurna untuk membahas pembatalan perda yang mengatur pungutan pajak bagi UMKM.
“Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” tegasnya usai audiensi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Selain itu, pihaknya juga menuntut transparansi pemerintah terhadap penerimaan pajak beserta peruntukannya terhitung 2024 hingga 2026.
“Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Dua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024, 2025, 2026. Ketiga, kita minta data semua tunjangan OPD maupun dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain. Kita mau memeriksa keuangan tersebut. Selanjutnya, tadi Pak Chandra sudah sepakat untuk pembatalan pajak tersebut, mau bikin surat kepada DPRD,” ujarnya.
Perwakilan AMPB lainnya, Supriyono alias Botok, menyatakan pihaknya bukan menolak pajak secara keseluruhan, melainkan menolak kebijakan yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
“Kita bukan antipajak, kita hanya minta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengoptimalkan anggaran-anggaran yang seharusnya bisa masuk ke PAD,” kata Supriyono.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain seperti retribusi pasar, parkir, maupun dana CSR perusahaan tanpa membebani PKL dan UMKM.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































