Pekalongan (lingkarjateng.id) – Sejumlah mantan pegawai BLUD RSUD Kajen dan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini bakal memiliki harapan baru paska diberhentikan usai Pilkada 2024.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan akan menyikapi persoalan itu dan memastikan setiap laporan akan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima, terlebih berkaitan persoalan teknis di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Sukirman usai menerima aspirasi massa dalam Aksi Damai 404 yang digelar Forum Perlindungan dan Advokasi Indonesia (Forlindo Jaya) di Jalan Mandurorejo, Kota Kajen, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menegaskan terkait tenaga outsourcing yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, Sukirman mengatakan pemerintah akan lebih dahulu melakukan pengecekan data sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk outsourcing tentu saja akan kami cek dulu datanya. Apakah pemutusan hubungan kerja itu karena faktor politik atau memang karena kinerjanya kurang baik, nanti akan kami pertimbangkan. Kalau memang ada yang terdampak secara politik dalam proses demokrasi, tentu akan kami kembalikan lagi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara soal dugaan praktik jual beli jabatan yang turut disorot dalam aksi itu, Sukirman menyebut jika isu tersebut merupakan peristiwa lama yang secara hukum tidak pernah terbukti. Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap waspada terhadap potensi praktik serupa.
“Sebenarnya itu peristiwa yang sudah lalu dan secara hukum formal tidak pernah terbukti. Tetapi kita tetap wajib mewaspadai adanya praktik jual beli jabatan, apalagi saat ini sedang berproses penataan pejabat eselon, termasuk eselon III dan seterusnya,” jelasnya.
Menurut Sukirman, pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan. Seluruh data terkait pegawai BLUD maupun tenaga outsourcing yang mengaku diberhentikan akan diverifikasi terlebih dahulu.
Jika hasil penelusuran menunjukkan ada pekerja yang diberhentikan karena alasan politik, maka pemerintah akan mengambil langkah yang diperlukan. “Kalau yang terdampak secara politik proses demokratisasi ada, tentu saja akan kita kembalikan lagi,” tegasnya.
Sukirman mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip keadilan dalam pengelolaan kepegawaian. Karena itu, setiap keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap fakta dan data yang ada.
Sementara itu, salah seorang mantan pegawai BLUD RSUD Kajen, Malik Maulana, mengaku telah mengabdi selama 13 tahun sebelum diberhentikan pada awal 2025. Ia berharap pemerintah dapat membuka kembali kesempatan bekerja bagi dirinya dan rekan-rekannya.
Menurut Malik, pekerjaan sebagai pegawai BLUD menjadi penopang utama ekonomi keluarganya selama bertahun-tahun. Kini ia harus bertahan hidup dengan berjualan es kelapa muda setelah kehilangan pekerjaan. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Redaksi































