JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga tambang ilegal di Kabupaten Jepara, Rabu, 15 Juli 2026. Penutupan lantaran aktivitas pertambangan masih beroperasi meskipuan sudah diberikan peringatan.
Dua lokasi tambang ilegal berada di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Di lokasi tambang andesit di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas menemukan tiga alat berat serta dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu cadangan air bawah tanah di wilayah sekitar.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengatakan aktivitas tambang tidak boleh memotong jalur aliran air bawah permukaan karena dapat mengurangi pasokan air bagi permukiman di kawasan atas.
“Kalau jalur air terpotong dan tidak ada cadangan lain, wilayah di atasnya bisa mengalami kekurangan air,” ujarnya.
Selain dampak lingkungan, seluruh lokasi diketahui belum mengantongi izin usaha pertambangan. Oleh karena itu, tim menghentikan aktivitas dan memasang garis Satpol PP di ketiga lokasi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menyebut dua tambang di Pancur sebelumnya telah diperiksa pada 7 Juli 2026. Namun saat inspeksi ulang, aktivitas masih berlangsung.
Sementara di Pecangaan Kulon, petugas menemukan tambang yang baru beroperasi sekitar enam hari dengan bukaan lahan sekitar 400 meter persegi. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Pemilik tambang diwajibkan menghentikan aktivitas, membayar kewajiban pajak atas material yang telah dijual, serta mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha,” ujarnya.
Pelaku pertambangan ilegal, kata dia, apabila tetap nekat beroperasi bisa terancam hukuman pidana.
“Jika tetap beroperasi secara ilegal, pelaku terancam diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network




























