SUKOHARJO, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespons perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait.
Luthfi di hadapan awak media menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus Bupati Sukoharjo.
“Saya sangat prihatin, saya mendukung kegiatan yang dilakukan KPK karena equality before the law itu sama tidak peduli itu siapa yang melakukan. Jadi saya dukung sekali,” ujarnya di hadapan awak media pada Jumat, 10 Juli 2026.
Selain itu, kepada semua jajaran pemerintahan Luthfi menegaskan harus menciptakan pemerintah baik dan bersih dari tindak perkara korupsi.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam organisasi pemerintahan, seorang pemimpin harus menjadi contoh.
“Sudah berulang-ulang kali menyampaikan untuk menciptakan clean dan good governance itu adalah dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan contoh clean dan good governance dalam setiap kegiatan baik itu terkait jabatan, pengelolaan anggaran, pertanggung jawaban dinas itu harus transparan dan akuntabel. Ini kuncinya,” tuturnya.
Untuk langkah selanjutnya, Luthfi akan memastikan pelayanan publik di wilayah Sukoharjo tetap berjalan dengan baik meskipun pemimpinnya sedang terjerat masalah.
“Kita akan perintahkan dinas, kita pastikan pelayanan public di wilayah Sukoharjo harus tetap berjalan. Dinas-dinas tidak boleh terganggu. Siapapun pimpinan yang terkena maslah kita akan back up,” ujarnya.
Sementara itu terkait penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi tugas bupati, Gubernur akan mengambil langkah setelah ada keputusan hukum yang inkrah terhadap Bupati Sukoharjo.
“Nanti akan kita tunjuk Plt kalau sudah ada ketetapan hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dengan dugaan pemerasan oleh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta, Jateng.
Kemudian, kata dia, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





























