KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Korwil Kecamatan Brangsong pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, mengatakan bahwa satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada peserta didik, orang tua, komite sekolah, maupun seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Karena itu, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan sekolah harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” ujarnya di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
Ardhi mengatakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah terhadap hak dan kewajiban badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, terdapat regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
“Melalui Permendagri ini, seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan good governance,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta kepala sekolah dan guru menjadi teladan dalam membangun tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi yang transparan, sekolah dapat terhindar dari potensi kesalahpahaman maupun sengketa informasi di kemudian hari,” ujarnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























