BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin, 24 Agustus 2026.
Pengajuan tiga Raperda tersebut sebagai respons Pemkab menghadapi geliatnya investasi, pesatnya kawasan industri, serta ekspansi ekonomi di wilayah setempat.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan adanya regulasi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan alam. Menurutnya, pembenahan regulasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi demi mengimbangi pesatnya pembangunan daerah.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2027–2057, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menjelaskan RPPLH ini krusial agar kita memiliki landasan, kepastian, dan kekuatan hukum yang tetap dalam penyelenggaraan pembangunan daerah jangka panjang. Selain itu, pembaruan Manajemen Aset Daerah (BMD) Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting karena ketinggalan zaman dan perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Sebagian besar ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan praktik penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang selaras dengan perkembangan zaman. Pembaruan ini ditargetkan mampu memperketat pengawasan serta mengoptimalisasi pemanfaatan aset daerah,” ungkapnya.
Kemudian Raperda RTRW disiapkan sebagai navigasi utama pemanfaatan ruang dan arah investasi dalam kurun 20 tahun kedepan. Suyono menjelaskan bahwa penataan ruang ini diarahkan untuk menjadikan Batang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis industri, pertanian, dan pariwisata yang berdaya saing tinggi.
“Kami ingin memastikan pertumbuhan sektor industri berjalan selaras dengan perlindungan lahan pertanian yang produktif, serta optimalisasi potensi pariwisata daerah. Ketiga regulasi strategis ini segera memasuki babak pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum sah diketok menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































