DEMAK, Lingkarjateng.id – Rencana pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Demak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Ahmad Sugiharto, mengatakan Pemkab Demak menyambut baik rencana pengalihan guru PPPK menjadi ASN. Namun, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme pengalihan status dan pembiayaannya.
“Kami menyambut baik. Pada intinya Pemda akan melakukan setelah ada aturan dari pusat,” ujarnya baru baru ini.
Sekda mengatakan kepastian regulasi sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila guru PPPK resmi menjadi ASN dan pembiayaannya ditanggung APBN, kondisi tersebut akan membantu mengurangi beban APBD Kabupaten Demak.
“Walau belum ada informasi aturan secara resmi, maka jika dialihkan ke pusat dan dianggarkan pusat, maka jelas akan mengurangi beban daerah,” ujarnya.
Rencana tersebut juga mendapat sambutan positif dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, selama ini masih terdapat guru PPPK yang menunggu kejelasan terkait status dan masa depan kepegawaian mereka.
“Pastinya kita ini sebagai wakil rakyat ya bersyukur. Artinya selama ini nasib PPPK yang nasibnya kurang jelas, apalagi yang paruh waktu. Dan ini sudah ada kepastian, sehingga ini kita mengapresiasi kepada pemerintah pusat terkait dengan hal ini,” ujarnya.
Fahrudin menyebut jika kebijakan pengalihan direalisasikan, pembiayaan gaji dan kebutuhan kepegawaian PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap APBD daerah.
“Itu rencananya nanti kan gajinya dari pusat. Tapi semoga itu tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah. Tapi jika gajinya diberikan kepada pemerintah daerah itu pasti akan menjadi beban. Nah ini yang pastinya perlu ada inovasi sehingga bagaimana daerah ini tidak kebebanan terkait aturan itu,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD Demak meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengalihan hingga pembiayaan.
“Karena itu kan belum jelas semunya, sehingga kita menunggu pelaksanaan daripada aturan itu. Tapi kita pasti menyambut baik, karena paruh waktu nanti kan ada kejelasan,” tutupnya.
Saat ini guru PPPK di Kabupaten Demak sebanyak 2.585 orang. Dengan rincian, penuh waktu berjumlah 2260 orang. Sementara paruh waktu berjumlah 325 orang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Rencana tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR RI dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.
Dalam rencana tersebut, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa































