REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mengembangkan penyelidikan dugaan penyimpangan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Dalam perkembangan terbaru, penyidik meminta keterangan dari pihak Bank Jateng yang berperan dalam proses penyaluran dana tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme pencairan serta sistem pengawasan transfer dana TPP. Penyelidik mendalami dugaan adanya dana yang tidak seluruhnya diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Di sisi lain, penyelidikan juga mengarah pada dugaan aliran dana sekitar Rp750 juta kepada seseorang berinisial AWI yang diduga bukan berstatus ASN. Dugaan tersebut masih didalami bersama sejumlah temuan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, Kejari akan menggelar ekspos perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi syarat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Untuk TPP itu sampai saat ini masih penyelidikan dan prosesnya terus berjalan. Kami juga mohon doanya supaya cepat selesai. Dalam waktu dekat akan kami lakukan ekspos perkara untuk menyimpulkan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Yusni, seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pencairan dana TPP telah dimintai keterangan. Mereka meliputi pejabat Dindikpora, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bank Jateng, kepala sekolah, hingga para guru.
“Semua pihak yang terkait sudah kami lakukan pemanggilan. Kepala Dinas Pendidikan yang lama maupun yang baru, kemudian dari BPPKAD selaku pengelola pencairan, kemudian Bank Jateng yang ikut dalam proses pencairan melalui sistemnya juga sudah kami mintai keterangan. Kepala sekolah dan guru-guru juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai informasi dugaan transfer dana kepada pihak tertentu, Yusni tidak mengungkapkan identitas maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai klarifikasi.
Kejari Rembang juga belum memperoleh informasi mengenai adanya pengembalian dana terkait dugaan penyimpangan tersebut, termasuk terkait batas waktu yang disebut-sebut hingga 28 Juli 2026.
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya pengembalian. Itu mungkin bisa ditanyakan ke pihak dinas, karena kami belum mendapat informasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Yusni menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Ada asas pidana yang menyatakan pengembalian tidak menghapus pidana. Untuk perkara yang melibatkan nilai miliaran rupiah, apalagi jika ditemukan adanya niat jahat sejak awal, pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana. Asas itu tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Jateng belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejari Rembang. Upaya konfirmasi awak media mengenai pemanggilan maupun mekanisme pengawasan penyaluran dana TPP belum memperoleh penjelasan dari pihak bank.
Hingga kini, Kejari Rembang masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























