REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menegaskan pemerintah desa cermat menentukan program prioritas imbas penurunan dana desa 2026.
Dana Desa Rembang 2026 hanya Rp87,8 miliar. Jumlah tersebut turun tajam dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp244,3 miliar. Imbasnya dana desa yang sebelumnya berada di kisaran Rp1 miliar per desa kini hanya sekitar Rp300 juta.
“Alokasi anggaran yang tadinya kita anggap sangat ideal, plus minus Rp1 miliar, turun menjadi sekitar 30 persen,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinpermades Rembang, Teguh Gunawarman, Sabtu, 4 Juli 2026.
Oleh karena itu, pemerintah desa diminta lebih cermat menentukan program prioritas. Menurutnya, kebutuhan yang bersifat wajib harus didahulukan, sementara kegiatan lain dapat ditunda sesuai hasil musyawarah desa.
“Amanat-amanat rutin dipenuhi dulu, termasuk BLT. Dalam forum Musyawarah Desa harus bisa membagi mana kebutuhan yang harus diatasi terlebih dahulu dan mana yang bisa ditunda untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Teguh yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang mengatakan pemotongan Dana Desa berlaku bagi seluruh desa, baik yang sudah membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun yang belum.
Hingga kini pemerintah daerah belum menerima kepastian mengenai kompensasi bagi desa yang belum dapat membangun KDMP. Sebagian desa masih terkendala persoalan lahan, terutama lokasi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Teguh, sejak 15 Januari 2026 lahan berstatus LSD sudah tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Di Kabupaten Rembang, dari total 294 desa dan kelurahan, masih terdapat 74 titik yang belum dapat membangun KDMP pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, tiga desa berpeluang membangun KDMP di atas lahan Perhutani, yakni Desa Jukung Kecamatan Bulu, Desa Sumbermulyo Kecamatan Sale, dan Desa Kajar Kecamatan Lasem.
Sementara itu, sejumlah desa di wilayah pesisir sebenarnya memiliki alternatif lahan berupa tanah negara. Namun rencana tersebut masih terkendala aturan sempadan pantai yang mewajibkan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa






























