REMBANG, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Rembang mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya janin berusia sekitar 15 minggu di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan, dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA, perempuan yang masih berstatus anak, serta MRA, laki-laki berusia 24 tahun.
“Perkara ini sudah kami tangani dan terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena salah satu tersangka masih anak, penanganannya juga memperhatikan ketentuan peradilan anak,” ujar AKP Alva Zakya Akbar, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Polisi mengungkap, peristiwa bermula ketika FA mengetahui dirinya hamil setelah sebelumnya mengalami keterlambatan menstruasi.
Menurut keterangan polisi, FA kemudian menghubungi MRA yang disebut sebagai pacarnya dan menyampaikan keinginan untuk menggugurkan kandungan dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, FA kemudian mengonsumsi obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Obat tersebut dikonsumsi dan digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam vagina serta diletakkan di bawah lidah. Cara yang sama kembali dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Keesokan harinya, Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, FA mengalami kontraksi dan merasa ingin buang air besar.
Sekitar pukul 08.30 WIB, ketuban kemudian pecah. Saat berada di kamar mandi, FA mengejan hingga bayi keluar. Polisi menyebut janin tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia dalam kandungan sekitar 15 minggu dan berat 330 gram.
“Setelah bayi keluar, posisi tali pusat masih menempel. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sehingga kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Alva.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster lengan pendek warna ungu dan satu potong sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan tindak pidana terhadap nyawa sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alva.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar

































