SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) pemekaran wilayah Brebes Selatan.
DPRD Jateng juga melakukan studi komparatif ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan.
Studi komparataif tersebut untuk mempelajari mekanisme pengusulan daerah otonom baru, penyusunan regulasi, hingga tata kelola penataan wilayah.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut juga membahas penyusunan naskah akademik, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga mitigasi dampak fiskal setelah pemekaran daerah.
Adapun CDOB Brebes Selatan meliputi enam kecamatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem.
Wacana tersebut muncul karena luas wilayah Kabupaten Brebes serta jauhnya rentang kendali pelayanan publik dari pusat pemerintahan di wilayah utara. Kondisi itu dinilai menyebabkan pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat di kawasan selatan belum optimal.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menegaskan bahwa pemekaran bukan semata persoalan politik, melainkan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Pemekaran wilayah Brebes Selatan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai restrukturisasi politik, melainkan instrumen strategis untuk memangkas ketimpangan aksesibilitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan kawasan,” ujarnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya wilayah Brebes selatan memiliki karakteristik sosiogeografis yang membutuhkan ruang fiskal dan administratif yang lebih mandiri agar potensi daerah berkembang optimal.
Sementara itu, Anggota Komisi A Hafidz Alhaq Fatih mengatakan, DPRD Jawa Tengah akan segera mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses pemekaran.
“Pansus akan bertugas melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun fisik kewilayahan sebelum usulan ini dibawa ke rapat paripurna dan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Hafidz menyebut CDOB Brebes selatan masih menghadapi tantangan berupa moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar seluruh dokumen dan persyaratan tetap dipersiapkan secara matang sambil menunggu kebijakan moratorium dicabut.
Komisi A menjadikan Jawa Barat sebagai referensi karena provinsi tersebut memiliki pengalaman panjang dalam mengusulkan daerah otonom baru akibat tingginya jumlah penduduk yang hanya dilayani 27 kabupaten/kota.
Sementara di Jawa Tengah, meski secara umum rasio jumlah penduduk dan daerah dinilai lebih proporsional, Kabupaten Brebes menjadi pengecualian karena memiliki jumlah penduduk terbesar dengan bentang wilayah yang luas.
Atas dasar itu, DPRD Jawa Tengah menilai pembentukan Brebes Selatan menjadi kebutuhan strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network






























