SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta DPRD Provinsi Jawa Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Dengan aturan tersebut, ia menegaskan bahwa pekerja informal perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, baik dari sisi perlindungan kerja, jaminan sosial, maupun aspek kesejahteraan lainnya.
“(Raperda) ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” katanya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja informal di Jawa Tengah agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran bantuan, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Luthfi berharap adanya regulasi yang benar-benar mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal di Jawa Tengah, baik dari sisi hukum maupun aspek kesejahteraan lainnya.
“Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, menjelaskan pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Menurutnya, tenaga kerja informal memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menambahkan, dalam Raperda tersebut nanti juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal. Perlindungan tersebut salah satunya terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































