REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mengembangkan penyelidikan dugaan penyimpangan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Dalam proses tersebut, mantan Kepala Dindikpora maupun kepala dinas yang saat ini menjabat telah dimintai keterangan.
Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil audit Tahun 2025. Dugaan penyimpangan pencairan TPP yang sedang didalami diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansah Efendi, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pencairan TPP, termasuk pejabat dinas dan para guru.
“Permintaan keterangan sudah kami lakukan kepada pihak Dinas Pendidikan, guru-guru, kemudian pihak yang mencairkan dana. Kepala dinas yang dulu sudah kami mintai keterangan, kepala dinas yang sekarang juga sudah. Semuanya sudah,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Yusni, tim penyelidik kini tengah menganalisis hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sekarang fokus menyimpulkan apakah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Memang kalau yang kami serap ada indikasi yang terjadi. Tetapi proses hukum harus tetap bertahap. Nanti hasil penyelidikan akan diekspos terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa segera ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara itu, Bupati Rembang, Harno, menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian atas temuan audit dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Temuan BPK harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol kemarin memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” tegas Harno.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang belum memberikan tanggapan atas pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi pada Senin, 6 Juli 2026, juga belum memperoleh respons.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























