PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Warga Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan menempuh jalur hukum terkait dugaan cacat prosedur penerbitan Berita Acara (BA) pengalihan saluran irigasi yang diduga dilakukan secara sengaja.
Langkah hukum diambil setelah agenda konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Pabrik Tekstil PT Arunika di Balai Desa Siwalan pada Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Dari forum konsultasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait perubahan saluran irigasi pertanian yang menjadi tuntutan warga. Masyarakat meminta persoalan irigasi diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek pembangunan pabrik dilanjutkan.
Perwakilan Pemuda Desa Siwalan, Dimas Candra Dinata, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Negeri dan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan laporan.
Menurutnya, laporan tersebut akan dikaji oleh kejaksaan dari aspek administrasi, pidana umum, maupun pidana khusus sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami hari ini mengawal pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Setelah ini kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Polres Pekalongan dan instansi lain yang berkaitan dengan dugaan pembuatan Berita Acara pengalihan irigasi Desa Siwalan yang kami duga cacat prosedur atau melanggar hukum,” kata Dimas, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat yang terlibat telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum tanpa negosiasi.
“Siapa pun yang bermain-main dalam persoalan ini di Desa Siwalan akan kami tindak melalui jalur hukum. Perjuangan ini tidak boleh ada negosiasi. Semuanya harus jelas melalui jalur yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Siwalan,” tegasnya.
Dimas menjelaskan dampak persoalan irigasi paling dirasakan warga Dukuh Krengseng dan Dukuh Krasak. Selain itu, petani di sejumlah wilayah Desa Siwalan disebut mengalami gagal panen sejak tahun 2026 akibat terganggunya pasokan air.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lahan terdampak di Dukuh Krengseng, Dukuh Krasak, Dukuh Gemuroh, dan Dukuh Siwalan. Pendataan juga disertai pengumpulan identitas para petani untuk menghitung nilai kerugian.
“Kami perkirakan kerugiannya sangat besar, bisa mencapai miliaran rupiah. Benang merahnya ada pada penutupan saluran irigasi dan adanya Berita Acara tersebut. Seharusnya warga dilibatkan, tetapi kenyataannya tidak ada satu pun warga yang dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut selama proses pengalihan saluran irigasi tidak pernah dilakukan musyawarah dengan masyarakat.
“Kami sebagai warga seperti tidak dianggap. Kami merasa dibohongi dan dibodohi. Kami ini ada, tetapi seolah-olah tidak pernah diajak bicara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Masyarakat Cokro Probojoyo, Gigih Agusta, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Harapan kami proses hukumnya bisa dipercepat. Mudah-mudahan persoalan ini segera selesai dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Gigih, keberadaan saluran irigasi sangat vital bagi keberlangsungan pertanian maupun kawasan permukiman. Karena itu, ia berharap aliran irigasi dapat dikembalikan seperti semula disertai adanya tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait.
“Semuanya harus dibenahi dan aliran irigasi harus bisa berjalan lagi seperti semula. Selain itu harus ada tanggung jawab yang jelas dari pihak kepala desa maupun perusahaan, pungkasnya.
Jurnalis: Fahri
Editor: Ulfa





























