PATI, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berencana membatalkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada sektor objek pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku UMKM.
Rencana tersebut disampaikan Chandra usai melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu, 23 Mei 2026.
Chandra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Pati terkait pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi yang kita batalkan nanti propemperdanya,” ujar Chandra usai audiensi.
Ia menegaskan keputusan perubahan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena harus melalui pembahasan bersama legislatif.
Apabila revisi tersebut dibatalkan, maka rencana pengenaan pajak terhadap pelaku UMKM dengan omzet Rp6 juta per bulan tidak akan diterapkan.
Sementara saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp3 juta per bulan dikenai pajak sebesar 10 persen.
AMPB Ajukan 4 Tuntutan
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan audiensi dengan Pemkab Pati merupakan inisiatif pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkab Pati.
“Kita menerima untuk pertemuan (dengan Pemkab Pati, red) itu ada 4 syarat. Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Kedua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024–2026. Ketiga, kita minta data tunjangan semua OPD dan dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain,” kata Teguh.
Menurut Teguh, Plt Bupati Pati telah menyatakan kesediaannya untuk membatalkan penarikan pajak UMKM dan akan segera bersurat kepada DPRD Pati.
“Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” desaknya.
AMPB kini menunggu sikap DPRD Pati untuk segera menggelar rapat paripurna terkait pembatalan perda tersebut.
DPRD Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD akan mengundang pelaku UMKM dan tokoh masyarakat dalam rapat dengar pendapat guna membahas batas omzet yang dinilai layak dikenai pajak.
“Kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan pembahasan pajak UMKM sebenarnya sudah muncul sejak 2024 dengan batas omzet Rp3 juta per bulan. Namun kebijakan tersebut belum diterapkan secara maksimal dan kembali menjadi pembahasan tahun ini.
Sebelumnya, DPRD mengusulkan agar pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Akan tetapi, usulan itu menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku UMKM.
Bandang menilai pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan tersebut agar polemik serupa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus 2025 tidak kembali terjadi.
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































