PATI, Lingkarjateng.id – Video yang memperlihatkan bukti pembayaran sebesar Rp840 ribu atas nama Maryati, pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, viral di media sosial.
Muncul anggapan bahwa warung milik pedagang kecil tersebut dikenai pajak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Menanggapi hal itu, DPUTR memastikan pembayaran tersebut bukan pajak usaha, melainkan retribusi atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan warung milik Maryati berdiri di atas tanah lambiran irigasi milik DPUTR Pati di Jalan Winong–Pucakwangi, RT 2 RW 2 Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Ia mengungkapkan pemilik warung telah mengajukan izin pemanfaatan lahan sehingga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang diviralkan di media sosial itu sebenarnya atas nama Bu Maryati dan memang memiliki izin. Retribusi ini muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati,” ujar Widyotomo saat ditemui, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia mengatakan besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif pemanfaatan tanah lambiran irigasi atau sungai di wilayah dengan radius sembilan kilometer dari pusat kota sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.
Berdasarkan data DPUTR, luas lahan yang dimanfaatkan Maryati mencapai 28 meter persegi. Dengan tarif tersebut, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin penggunaan lahan berlaku selama tiga tahun dan pembayaran dilakukan sekaligus, total yang dibayarkan mencapai Rp840 ribu.
“Perhitungannya jelas. Luas lahannya 28 meter persegi dikalikan Rp10 ribu per meter persegi per tahun sehingga menjadi Rp280 ribu. Karena izin berlaku tiga tahun, total yang dibayarkan menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.
Widyotomo menjelaskan pembayaran untuk tiga tahun dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik warung. Menurutnya, petugas sebelumnya telah menawarkan mekanisme pembayaran, namun pemilik memilih melunasi retribusi untuk seluruh masa berlaku izin.
Ia menambahkan, pembayaran di awal juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar retribusi diselesaikan saat izin diterbitkan sehingga tidak menimbulkan tunggakan pada masa mendatang.
“Petugas selalu menanyakan kepada penyewa apakah akan membayar langsung atau bagaimana. Dalam kasus ini yang bersangkutan menyetujui pembayaran sekaligus dan saat itu tidak ada komplain,” katanya.
DPUTR juga memastikan seluruh pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah dan tidak diterima oleh petugas.
“Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah, bukan masuk ke petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPUTR menyebut hasil pendataan menunjukkan warung tersebut telah lama berdiri. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, izin pemanfaatan lahan sebelumnya diketahui telah habis masa berlakunya sehingga dilakukan penertiban sekaligus perpanjangan izin.
Widyotomo menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan atau kegiatan usaha.
“Kalau tidak memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah atau tidak mendirikan bangunan di atasnya, tentu tidak dikenai retribusi. Yang kami tarik adalah retribusi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari kekayaan daerah,” pungkasnya.
Ia menambahkan masih terdapat sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang lambiran irigasi. Seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut akan ditata sesuai ketentuan perizinan dan retribusi yang berlaku.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid































