SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 44 jabatan lurah di Kota Semarang masih mengalami kekosongan. Kekosongan ini disebut sebagai dampak dari gelombang pensiun, wafatnya aparatur sipil negara (ASN), serta minimnya peminat untuk mengisi posisi tersebut.
Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perihal kekosongan jabatan di tingkat kelurahan. Dari hasil rapat tersebut, pihaknya mendapati jabatan lurah menjadi posisi yang kurang diminati.
“Sudah kami rapatkan, tidak hanya soal lurah, tapi juga banyak jabatan lain yang kosong karena pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Yang mengejutkan, ternyata jabatan lurah ini kurang diminati,” ujarnya di Kota Semarang pada Senin, 29 September 2025.
Menurut Agustina, terdapat beberapa faktor yang menghambat pengisian jabatan lurah, seperti keterbatasan golongan, serta masa kerja para ASN yang belum memenuhi syarat administratif, yakni masa kerja minimal dua tahun pada posisi sebelumnya.
“Ketika seorang ASN belum dua tahun menjabat di posisi sebelumnya, mereka belum bisa dipindah. Lalu saat ditawarkan ke yang memenuhi syarat, jumlahnya pun sangat terbatas,” katanya.
Agustina menjelaskan, pengisian jabatan lurah tidak bisa dilakukan sekaligus karena setiap mutasi akan menimbulkan kekosongan baru di posisi sebelumnya.
“Kalau satu orang dipindah, maka posisi asalnya akan kosong lagi. Jadi ini seperti puzzle yang harus diatur satu per satu. Tidak bisa langsung semua jabatan lurah diisi sekaligus,” ungkapnya.
Ia menyebut, proses pengisian jabatan lurah saat ini sedang dalam tahap plotting (penempatan) dan akan dibarengkan dengan pengisian jabatan eselon lainnya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pengisian jabatan akan kami barengkan, terutama dengan pengisian lowongan eselon lainnya. Perkiraannya mungkin sekitar tiga minggu lagi,” katanya.
Saat ditanya apakah akan dibentuk panitia khusus untuk pengisian jabatan lurah, Agustina menyatakan bahwa proses akan berjalan melalui jalur struktural yang sudah ada.
“Enggak ada panitia khusus. Langsung saja melalui Sekda, Asisten I, dan bagian kepegawaian sesuai alurnya,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Agustina, untuk pergeseran pejabat eselon II tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui tahapan seleksi dan tes.
“Kalau untuk eselon II itu wajib ada tes dan prosedurnya memang lebih ketat. Tapi untuk jabatan lurah dan setara, prosesnya lebih sederhana,” jelasnya.
Meski jumlah sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkot Semarang cukup besar, Agustina mengakui ada kesenjangan antara golongan dan jenjang eselon tertentu, khususnya eselon II dan III.
“Ada gap besar, terutama antara eselon II dan III. Saat ini saja ada 10 jabatan eselon II yang kosong, dan tidak banyak ASN yang memenuhi syarat untuk naik ke posisi itu,” jelasnya.
Kesenjangan ini disebut sebagai akibat dari kebijakan masa lalu, termasuk perpanjangan masa jabatan yang menyebabkan keterlambatan regenerasi.
“Sekitar 10 tahun lalu ada periode di mana banyak jabatan diperpanjang. Sekarang kita harus menyesuaikan dan memperbaiki kondisi ini pelan-pelan,” tuturnya.
Walaupun begitu, Agustina tetap optimistis bahwa semua posisi akan terisi secara bertahap sesuai kebutuhan dan regulasi.
“Saya yakin ini bisa selesai. Kita akan sesuaikan terus. Yang penting SDM kita siap, tinggal teknis distribusinya yang kita atur baik-baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























