SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah buka suara terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Ketua DPD Gorkar Jateng, Mohammad Saleh, membernarkan OTT Bupati Pekalongan yang juga merupakan kader partai beringin tersebut. Ia mengaku Partai Golkar akan menghargai segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Kami dapat berita di media online terkait Bu Fadia. Kami menghargai proses hukum yg dilakukan oleh KPK. Kita tunggu aja hasil dari proses penyelidikan dalam 1×24 jam dari KPK,” ujar Saleh melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2026.
Mohammad Saleh mengingatkan kembali mengenai amanah dan peringatan keras yang pernah disampaikan oleh pimpinan tertinggi partai agar dalam mengambil keputusan tidak melanggar hukum.
“Waktu Rapimnas Golkar di Jakarta bulan Desember 2025, Ketua Umum Bahlil sudah mengimbau agar kader Golkar yang di eksekutif dan legislatif atau di manapun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau dalam pengambilan keputusan yang tidak melanggar hukum. Tentu himbauan ini harus kita sampaikan ke bawah,” terangnya.
Mengenai bantuan hukum, Saleh menyebut masih menunggu hasil atau status hukum yang tetap dari KPK serta melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.
“Terkait masalah pendampingan hukum tentu kami akan menunggu dari permintaan dari Bu Fadia jika memang membutuhkan pendampingan hukum. Tentu semuanya nanti akan kami laporkan ke DPP Golkar jika sdh ada update terkini dari KPK,” jelasnya.
Saleh mengatakan informasi yang diterima masih sebatas kabar dari pemberitaan media massa sehingga belum mengetahui lebih jelas penangkapan Bupati Pekalongan tersebut.
“Sementara itu dulu ya karena saya juga baru dapat kabar dari media online belum tahu detail persoalannya. Maturnuwun,” tuturnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT Bupati Pekalongan berkaitan pengadaan. Namun, KPK belum bisa membeberkan detailnya karena masih mendalami kasusnya.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” terangnya di Jakarta kepada awak media pada Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, hingga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa
































