JEPARA, Lingkarjateng.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan menerjunkan 1.214 petugas lapangan ke seluruh wilayah kabupaten. Pendataan yang dimulai pada 15 Juni 2026 itu akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Pelaksanaan sensus ditandai dengan pencanangan resmi di halaman Kantor BPS Jepara, Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Jepara M. Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para petugas sensus.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menegaskan bahwa Sensus Ekonomi memiliki peran strategis dalam memotret kondisi perekonomian masyarakat secara menyeluruh. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Melalui Sensus Ekonomi 2026, kita ingin memastikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat Jepara terekam secara akurat sehingga dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif,” kata pria yang akrab disapa Gus Hajar.
Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara pada 2025 mencapai 5,41 persen. Meski demikian, diperlukan data yang lebih detail untuk mengidentifikasi sektor-sektor unggulan, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, serta peluang pengembangan ekonomi ke depan.
Gus Hajar juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas sensus.
“Keberhasilan pendataan ini sangat bergantung pada keterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi yang benar, lengkap, dan akurat. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan Jepara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Jepara Isnaini menjelaskan bahwa ribuan petugas yang telah disiapkan akan melakukan pendataan terhadap seluruh unit usaha di Kabupaten Jepara, mulai dari usaha mikro, UMKM, hingga usaha berbasis digital.
“Pendataan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap unit-unit usaha yang ada di Kabupaten Jepara selama periode 15 Juni hingga 31 Agustus 2026,” jelasnya.
Menurut Isnaini, BPS juga menjamin keamanan dan kerahasiaan seluruh data yang diberikan masyarakat selama pelaksanaan sensus. Untuk mendukung hal tersebut, BPS bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami menjamin data yang disampaikan masyarakat aman dan dirahasiakan. Sistem pengamanannya juga didukung oleh BSSN sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
SE2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang digelar di Indonesia setelah pelaksanaan pada tahun 1986, 1996, 2006, dan 2016. Hasil pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan struktur perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional, sebagai acuan perumusan kebijakan pembangunan pada masa mendatang.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































