PATI, LINGKAR – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pati dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara sepeda listrik itu sendiri. Pasalnya, banyak pengguna sepeda listrik di jalan raya yang masih berusia dibawah umur.
Berdasarkan pantauan Lingkar Kamis 28 Maret 2024 di Jalan Raya Jakenan-Juwana tepatnya di lampu lalu lintas Desa Pekuwon, terdapat pengguna sepeda listrik yang masih dibawah umur. Seorang pelajar tidak mengenakan helm bebas berkendara dengan sepeda listrik ditengah-tengah pengendara motor dan mobil.
Kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya mengingat jalan yang digunakan merupakan jalan raya. Dimana, banyak juga kendaraan-kendaraan besar seperti truk yang lalu-lalang melintas.
Disisi lain, di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati Wati (42) yang mengaku lebih senang menggunakan sepeda listrik lantaran pemakaiannya lebih mudah. Selain itu, sepeda listrik dirasa lebih ringan dibanding sepeda motor.
“Kalau sepeda motor kan agak berat ya, apalagi bagi saya yang badannya agak kecil. Jadi saya kalau kemana-mana sendiri ya lebih senang pakai sepeda listrik dibanding motor,” ujarnya Jumat (29/3).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengimbau, anak yang masih dibawah umur yakni minimal 12 tahun, tidak boleh mengendarai sepeda listrik. Terlebih, sangat dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya tanpa menggunakan perlengkapan berkendara.
Kendati demikian, Andhika masih memperbolehkan penggunaan sepeda listrik di wilayah komplek perumahan.
“Orang tua jangan memberikan anak-anak baik itu sepeda listrik. Jangan digunakan di jalan raya, hanya di lingkungan kompleks saja,”tegasnya baru-baru ini.
Sebenarnya penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 4 ayat 1 diantaranya yakni harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan lain sebagainya. (SETYO NUGROHO – LINGKAR)




























