SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah terus mendorong progam nasional yakni Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kepala BPJPH Jateng, Ika Aprilia, mengatakan kuota yang diberikan untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 183.607 ribu.
Hal ini disampaikan Ika seusai mengikuti kegiatan Seremonial Wajib Halal Oktober (WHO) di Ruang Rapat Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 4 Juni 2026.
“Progam ini sudah berlangsung sejak awal tahun dan akan berakhir pada akhir bulan Juni 2026. Saat ini UMK yang sudah mengikuti progam ini (Sehati) ada sekitar 76 persen dan masih ada 34 persen lagi yang belum kita ambil di kisaran angka 48.000 sertifikat gratis untuk masyarakat Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota,” ujar Ika.
Sesuai dengan tema yang dibawakan, pihaknya menghimbau kepada para pelaku UMK yang belum mendaftarkan produknya melalui SEHATI, agar segera mencari informasi di daerahnya masing-masing. Karena setelah berakhirnya progam tersebut, pengawasan sertifikasi halal akan lebih diperketat.
“Karena sejak 18 Oktober 2026, itu akan lebih diperketat Wajib Halal Oktober (WHO). Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi seluruh produk yang beredar, diperdagangkan, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Dalam peraturan tersebut, lanjut Ika, jika para pelaku UMK yang tidak mengindahkan peraturan itu maka akan dilakukan tindakan tegas mulai dari teguran administrasi hingga pencabutan sertifikat halal.
“Ada sanksi administrasi, bahkan ada sanksi bisa sampai pencabutan seperti yang lain. Karena begitu sertifikat halal itu keluar, teman-teman pengawas itu kan harus melakukan pengawasan ya. Contoh saja misalnya, semisal usaha dadar gulung itu berwarna hijau. Ketika dia berubah jadi berwarna merah, itu perlu kita cek ulang, warna merahnya halal atau tidak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan manfaat yang didapat para pelaku UMK ketika usahanya sudah bersertifikasi halal yakni secara otomatis data mereka sudah masuk kedalam database nasional yang bisa diakses lewat bpjph.halal.go.id .
“Jadi ketika nanti sudah bersertifikasi halal itu ada efek positifnya. Seperti contoh ada eksportir luar yang mencari produk dari Indonesia yang sudah bersertifikat halal. Nah mereka para eksportir bisa langsung mencari di database itu tadi sehingga bermanfaat buat para pelaku usaha,” ujarnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































