Demak (lingkarjateng.id) – Dalam tiga tahun terakhir, nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Demak mengalami penurunan. Berbanding terbalik, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) justru meningkat signifikan.
Bahkan, tren investasi dari asing tersebut justru menjadi keberuntungan bagi kabupaten yang dikenal dengan sebutan Kota Wali di jalur Pantura ini karena menjadi salah satu penopang pertumbuhan investasi di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto saat memaparkan materi dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan revisi RTRW Tahun 2011–2030, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, belum lama ini.
Dalam paparannya, Sugiharto menyoroti kontribusi investasi Demak terhadap Provinsi Jawa Tengah yang terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan, PMDN Kabupaten Demak memiliki kontribusi terhadap Provinsi Jawa Tengah yang menurun dalam 3 tahun terakhir.
“Jumlah investasi PMDN Kabupaten Demak tahun 2022 menempati posisi dua, tahun 2023 menempati posisi tiga, dan pada tahun 2024 turun hingga posisi ke 14 dengan penurunan lebih dari 1 Triliun,” jelasnya.
Berbeda dengan PMDN, investasi PMA di Kabupaten Demak justru menunjukkan tren positif. Nilai investasi asing dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap capaian investasi di Jawa Tengah.
“Justru banyak penanaman modal asing di Kabupaten Demak yang bisa mengangkat Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Meski begitu, Sugiharto menilai bahwa tetap perlu adanya langkah strategis agar peningkatan investasi asing juga diimbangi dengan pertumbuhan investasi dalam negeri.
“Dengan ini, maka kita harus menyiapkan langkah, disisi PMA meningkat tapi juga PMDN juga harus meningkat,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu instrumen penting dalam melakukan penataan ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan terarah.
Menurut Sugiharto, RTRW harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan penataan ruang daerah.
“Kami berharap tidak hanya menghasilkan dokumen di atas kertas. Karena RTRW menjadi pedoman dalam penataan ruang,” tegasnya.
“Apapun itu, kitabnya adalah RTRW, jangan sampai meninggalkan RTRW. Sehingga pola ruang akan berjalan baik sesuai perencanaan,” imbuhnya.***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Fian































