DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama pemerintah kabupaten setempat menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Senin, 11 Mei 2026.
Empat raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menilai bahwa pengaturan mengenai sistem drainase sangat penting guna mengatasi persoalan banjir, genangan air, penyempitan hingga pendangkalan sungai dan saluran air yang berdampak pada kinerja drainase di wilayah Kabupaten Demak.
Menurutnya butuh sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan agar mampu mendukung penanganan persoalan lingkungan dan kebencanaan secara optimal.
Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan juga penting dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu serta terjangkau bagi masyarakat.
“Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan. Pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan daerah menjadi upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik secara fisik maupun ekonomi,” ujar Zayin.
Melalui pengaturan tersebut ia berharap seluruh masyarakat dapat memperoleh akses pangan sesuai kebutuhan, terutama dalam menghadapi kondisi darurat maupun gejolak harga pangan.
Sementara terkait Raperda Pencegahan Perkawinan Anak, DPRD menilai praktik perkawinan anak dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik, mental serta perkembangan sosial anak.
Karena itu, upaya pencegahan dinilai penting guna melindungi hak anak untuk tumbuh dan berkembang sekaligus menjaga masa depan generasi muda.
Zayin juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Menurutnya, kerja sama antar daerah menjadi isu strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah karena tidak seluruh kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara efektif dan efisien hanya dalam batas wilayah administratif satu daerah saja.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam pembahasan empat raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kami harap rancangan perda yang telah disetujui diharapkan dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Selain itu, perda tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa
































