SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merilis ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Aturan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada 30 April 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di dalam wilayah SPMB yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jalur ini tetap menjadi prioritas utama dalam mekanisme seleksi penerimaan siswa baru.
Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti, serta Anak Tidak Sekolah (ATS).
Untuk jalur prestasi, diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non akademik. Pada SPMB 2026 terdapat perubahan baru, yakni penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator penilaian seleksi.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 33 persen, jalur afirmasi sedikitnya 32 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi paling sedikit 5 persen.
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri, serta SMA dan SMK swasta pelaksana program kemitraan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Editor: Sekar





























