DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dilakukan secara daring untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan sistem daring atau online diterapkan sekaligus untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Demak.
“Akses pendidikan kita buka secara lebar dan kita harapkan tidak terjadi penyimpangan. Salah satunya kita pakai online. Melalui sistem online ini, akses pendidikan kita buka selebar-lebarnya. Data usia sekolah nantinya dipadukan dengan data Dukcapil serta data sekolah negeri maupun swasta agar seluruh anak usia sekolah bisa terakses pendidikan,” jelas Haris, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menyebutkan, pelaksanaan SPMB tahun ini tetap menggunakan sejumlah jalur penerimaan, yakni jalur domisili atau zonasi, prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Bagi siswa yang nantinya tidak lolos SPMB, Haris mengarahkan agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“Kalau anak tidak lolos SPMB bisa ke swasta, karena di sekolah swasta contoh di MI, jadi anak tetep bisa bersekolah,” ujarnya.
Selain itu, Dindikbud Demak telah mengusulkan penambahan kuota di sejumlah sekolah yang berada di wilayah dengan akses sekolah swasta terbatas. Kuota rombongan belajar yang semula 28 siswa diusulkan menjadi 32 siswa.
“Penambahan kuota dilakukan untuk daerah tertentu yang akses sekolah swastanya jauh, sehingga diharapkan seluruh anak yang sudah lulus TK bisa melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” katanya.
Haris mengakui pelaksanaan penerimaan murid baru masih diwarnai persaingan antara sekolah negeri dan swasta dalam mendapatkan siswa. Meski demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menyekolahkan anak ke lembaga pendidikan swasta, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Dindikbud Demak juga membuka peluang bagi anak dari luar daerah yang tinggal di pondok pesantren di Demak untuk mengikuti SPMB sekolah negeri selama memenuhi syarat yang berlaku.
“Apabila ada anak luar daerah yang mondok di Demak dan ingin sekolah negeri terdekat, kalau mereka bisa memenuhi syarat syarat yang ada itu bisa sekolah di negeri. Tapi selain itu kita juga bisa arahkan ke sekolah yang ada di non formal bisa paket A, B atau C. Jadi mereka bisa tetep sekolah,” jelasnya.
“Yang terpenting anak tetap bisa sekolah,” tambahnya.
Saat ini, Dindikbud Demak masih memfinalisasi ketentuan teknis pelaksanaan SPMB, termasuk penetapan kuota dan komitmen bersama di tingkat daerah. Seluruh aturan resmi akan diumumkan saat peluncuran SPMB mendatang.
Dalam pelaksanaannya, jalur domisili akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, seperti olahraga. Adapun jalur afirmasi disiapkan bagi keluarga kurang mampu serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























